CAF Persilakan Senegal Tempuh Banding ke CAS
2026-03-19 19:32:51 By Ziga
Presiden Federasi Sepak Bola Afrika (CAF), Patrice Motsepe, menyatakan tidak keberatan atas langkah Senegal yang ingin mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) setelah gelar Piala Afrika 2025 mereka dicabut.
Motsepe menegaskan bahwa setiap negara di Afrika memiliki hak untuk menempuh jalur banding dan pihaknya akan menghormati keputusan yang diambil oleh otoritas tertinggi tersebut.
“Saya mendapat informasi bahwa Senegal akan mengajukan banding, dan itu sangat penting. Semua dari 54 negara anggota CAF memiliki hak untuk melakukannya, dan kami akan mematuhi serta menghargai keputusan di tingkat tertinggi,” ujarnya pada Rabu (18/3/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa CAF memberikan perlakuan khusus kepada Maroko, sebagaimana isu yang berkembang.
“Hal terpenting adalah tidak ada satu pun negara di Afrika yang diperlakukan secara istimewa atau lebih diuntungkan dibandingkan negara lainnya,” tegas Motsepe.
Sebelumnya, Maroko yang kalah 0-1 dari Senegal di final Piala Afrika 2025 di Rabat pada 18 Januari lalu, mengajukan protes terhadap hasil pertandingan tersebut. Mereka mempersoalkan insiden di akhir babak kedua ketika Senegal sempat menghentikan permainan sebagai respons atas keputusan wasit Jean-Jacques Ndala yang memberikan penalti kepada tuan rumah.
Pertandingan sempat terhenti selama beberapa menit karena sejumlah pemain meninggalkan lapangan. Namun, wasit tidak menjatuhkan sanksi dan memilih melanjutkan pertandingan setelah Sadio Mane membujuk rekan-rekannya untuk kembali bermain.
Saat laga dilanjutkan, penalti yang dieksekusi Brahim Diaz gagal berbuah gol. Senegal kemudian memastikan kemenangan 1-0 lewat gol Pape Gueye di babak tambahan waktu.
Awalnya, protes Maroko ditolak oleh Komite Disiplin CAF beberapa hari setelah final. Namun, mereka melanjutkan ke Dewan Banding CAF yang akhirnya mengabulkan gugatan tersebut pada 17 Maret. Senegal pun tidak menerima keputusan itu dan memilih membawa kasus ini ke CAS.
Dasar keputusan tersebut adalah pelanggaran Senegal terhadap pasal 82 regulasi Piala Afrika, yakni meninggalkan lapangan tanpa izin wasit sebelum pertandingan selesai. Akibatnya, Maroko dinyatakan menang 3-0 karena Senegal dianggap melakukan walkout.
Keputusan ini menuai kontroversi mengingat pertandingan sempat dilanjutkan hingga selesai. Motsepe menegaskan bahwa putusan Dewan Banding diambil oleh pihak independen.
“Penting untuk melihat keputusan Komite Disiplin dan Dewan Banding dengan penuh rasa hormat dan integritas. Anggota badan tersebut terdiri dari para ahli hukum dan hakim yang sangat dihormati di Afrika,” jelasnya.
“Namun, kami tetap harus mengatasi persepsi dan kekhawatiran terkait integritas ini. Hal tersebut masih menjadi tantangan yang berkelanjutan,” tutup Motsepe.
Sedang Tayang
🔥 Populer
